- See more at: http://bumi-informasi.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-read-more-pada-blog.html#sthash.6iBYFbvR.dpuf

Pages

Jumat, 18 Januari 2013

pkn (bentuk negara)

Bentuk-Bentuk Negara

1.      Negara kesatuan
Adalah Negara yang bersusun tunggal. Ciri-ciri Negara kesatuan yaitu:
a.      Pemerintah pusat memiliki kedaulatan, baik kedalam maupun keluar.
b.      Terdapat  1 UUD yg belaku untuk seluruh wilayah Negara.
c.       Terdapat  1 kepala Negara.
d.      Terdapat  1 badan perwakilan rakyat.

Negara kesatuan memiliki 2 sistem yaitu :
a.      Sistem desentralisasi
Kekuasaan pemerintah tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja tetapi daerah juga diberi wewenang untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan yg berupa mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri(otonomi).
b.      Sistem sentralisasi
Daerah tidak diberi hak untuk menyelenggarakan pemerintahan(tidak ada otonomi daerah).

2.      Negara serikat (federasi).
Adalah Negara yang bersusun jamak. Artinya tersusun dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian yang mewujudkan ikatan (terbatas) yang efektif guna membentuk suatu Negara besar (federasi) dan Negara-negara tersebut menjadi Negara bagian.  Ciri-ciri Negara serikat yakni:
a.      Memiliki kepala Negara,parlemen,cabinet demi kepentingan Negara bagian.
b.      Boleh membuat konstitusi sendiri.
c.       Hubungan antara pemerintah federal dgn rakyat diatur melalui Negara bagian.
Persamaan antara Negara serikat dan Negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1.      Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
2.      Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal usul hak mengurus rumah tangga itu sendiri.

- See more at: http://bumi-informasi.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-read-more-pada-blog.html#sthash.6iBYFbvR.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar