Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
Adalah Negara yang bersusun tunggal. Ciri-ciri Negara kesatuan yaitu:
a. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan,
baik kedalam maupun keluar.
b. Terdapat 1 UUD yg belaku untuk seluruh wilayah Negara.
c. Terdapat 1 kepala Negara.
d. Terdapat 1 badan perwakilan rakyat.
Negara kesatuan memiliki
2 sistem yaitu :
a. Sistem desentralisasi
Kekuasaan pemerintah
tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja tetapi daerah juga diberi
wewenang untuk ikut menyelenggarakan pemerintahan yg berupa mengurus urusan
rumah tangga daerahnya sendiri(otonomi).
b. Sistem sentralisasi
Daerah tidak diberi hak
untuk menyelenggarakan pemerintahan(tidak ada otonomi daerah).
2. Negara serikat (federasi).
Adalah Negara yang bersusun jamak. Artinya tersusun dari beberapa Negara
yang semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian yang mewujudkan
ikatan (terbatas) yang efektif guna membentuk suatu Negara besar (federasi) dan
Negara-negara tersebut menjadi Negara bagian.
Ciri-ciri Negara serikat yakni:
a. Memiliki kepala
Negara,parlemen,cabinet demi kepentingan Negara bagian.
b. Boleh membuat konstitusi sendiri.
c. Hubungan antara pemerintah federal
dgn rakyat diatur melalui Negara bagian.
Persamaan antara Negara serikat dan Negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar.
2. Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal usul hak mengurus
rumah tangga itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar